RIBA DALAM PINJAMAN ONLINE: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN REGULASI DI ERA KONTEMPORER

Penulis

  • Rahman Pangerang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Achmad Abubakar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Sohrah Sohrah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.392

Kata Kunci:

Gaya hidup, Persepsi diri, Pengakuan social, Ekonomi syariah, Riba

Abstrak

Perkembangan zaman telah membawa perubahan signifikan terhadap pola hidup dan kebutuhan manusia, terutama melalui pengaruh media sosial yang membentuk gaya hidup dan persepsi diri individu. Interaksi intens di media sosial mendorong seseorang untuk menampilkan citra ideal demi pengakuan sosial, yang kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga Untuk memenuhi kebutuhan tersebut banyak orang melakukan pinjaman online. Fenomena ini berimplikasi pada perilaku konsumtif dan pencarian status, yang dalam beberapa kasus dapat mendorong praktik ekonomi yang tidak sejalan dengan prinsip syariah (riba).  Dalam perspektif Islam, riba secara tegas dilarang sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis, karena bertentangan dengan nilai keadilan dan keseimbangan ekonomi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan riba sebagai tambahan tanpa imbalan akibat penangguhan pembayaran, yang merugikan salah satu pihak. Meskipun larangan riba memiliki landasan yang kuat, implementasinya di era modern menghadapi berbagai tantangan, termasuk dominasi sistem ekonomi berbasis bunga, rendahnya literasi keuangan syariah, dan keterbatasan regulasi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan  analisis terkait perilaku konsumtif masyarakat dengan menggunakan pinjaman online untuk memenuhi pengakuan sosial dengan pendekatan  Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa MUI,  dengan metode penelitian  yang dilakukan dengan cara  Systematic Literature Review (SLR) yaitu dengan mengkaji teori, konsep, dan hasil penelitian sebelumnya dari buku, jurnal dan pendekatan empiris: menggunakan pengalaman langsung dan observasi. Hasil Penelitian ini menegaskan kembali bahwa konsep riba dalam pinjaman online di era kontemporer menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan ekonomi pada masyarakat karena adanya tambahan pinjaman yang merugikan salah satu pihak.

Referensi

Agustin, Aswidia, and Fera Zabira Zahra, ‘Falsafah Dan Hikmah Larangn Riba : Problematika Mekanisme Dan Solusi Implementasi Di Era Modern’, 2026

Aprianingsih, Vivih, Yulia Rachmawati, ‘Pemahaman Tentang Konsep Kredit Jual Beli Menjadi’, 2021, 1–9

Ashabul Kahfi, Achmad Abubakar, Rahmi Damis, ‘Dinamika Jual Beli Dan Potensi Riba Era Digital Perspektif Al-Qur’an’, Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 17 (2025), 126–43 <https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Tasamuh>

Bandung, Nina Nursari STAI Siliwangi, ‘Praktek Riba Dan Gagal Bayar’, 2 (2024) <https://doi.org/10.15575/ejil.v2i2.903>

Estuningtyas, Retna Dwi, ‘Konsep Riba Dalam Sistem Ekonomi Islam : Tinjauan Kritis Atas Pemikiran Timur Kuran’, 4 (2024), 15–28

Galib, Mukhtar, Maulana -, Achmad Abubakar, and Muhammad Irham, ‘Sudut Pandang Al-Quran Dan Jual Beli Online’, Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 9 (2024), 230–40

Gharar, Riba D A N, ‘SUATU TINJAUAN HUKUM DAN ETIKA’, 647–62

Hidayat, Rokhmad Thoriqul, Didit Darmawan, and Sunan Giri Surabaya, ‘Jurnal Penelitian Multidisiplin Nusantara Https://Ijurnal.Com/1/Index.Php/Jpmn’, 6 (2025), 114–33

MUI, DSN, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, 2018

Nabila, Annisa Salsa, and Juliana J., ‘Analisis Jenis Riba Dalam Praktik Kredit Online Dan Solusi Mengatasinya’, 1 (2025), 2–11 <https://www.researchgate.net/ publication/394761008>

R, Baso, Achmad Abubakar, and Aisyah Arsyad, ‘Hukum Riba Pada Bunga Bank Dalam Perspektif Al-Quran Dan Ekonomi Makro’, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 7 (2024), 667–77 <https://doi.org/10.25299/jtb.2024.vol7(2).17095>

Rohali, Fasya Aulia, Siti Nazwa Fahira, and Sri Handayani, ‘Perbandingan Pinjaman Online Legal Dan Pinjaman Online Ilegal Dari Perspektif Hukum Ekonomi JPIM : Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner’, 03 (2026), 933–37

Sartika, Mila, and Abdul Ghofur, ‘KONSEP RIBA DALAM AL- QUR ’ AN’, VII (2016), 275–81

Sesep Saepul Alam, ‘DAMPAK RIBA PADA BUNGA PINJAMAN ONLINE TERHADAP PSIKOLOGIS MASYARAKAT Sesep Saepul Alam Institut Agama Islam Sahid Bogor’, 2 (2023), 1–15

Sohrah, sohrah, ‘Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut Al-Qur’an’, El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2 (2020), 154 <https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14287>

Tjandra, Antoni, ‘KEKOSONGAN NORMA PENENTUAN BUNGA PINJAMAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING Antoni Tjandra 1’, 3 (2020), 90–103

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-06-15

Cara Mengutip

Pangerang, R., Abubakar, A. ., & Sohrah, S. (2026). RIBA DALAM PINJAMAN ONLINE: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN REGULASI DI ERA KONTEMPORER. Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang, 5(1), 312–323. https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.392

Terbitan

Bagian

Articles