PENGARUH REGULASI BIAYA NIKAH DAN TRANSPARANSI TERHADAP TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT PADA PELAYANAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN BAJENG BARAT KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i1.469Kata Kunci:
Kepuasan, KUA, Pelayanan Pernikahan, Regulasi Biaya Nikah, TransparansiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Regulasi Biaya Nikah dan Transparansi terhadap Tingkat kepuasan Masyarakat atas pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis regresi linear berganda. Sampel penelitian ini melibatkan 96 Masyarakat yang diambil menggunakan metode Lemeshow. Hasil pengujian parsial dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa Regulasi Biaya nikah (X1) tidak berpengaruh positif terhadap Tingkat kepuasan Masyarakat atas pelayanan pernikahan (Y) dengan nilai sig. sebesar 0,428 > 0,05 dan nilai t hitung -.797 < t table 7,201 Hal ini mengindikasikan bahwa regulasi biaya nikah di KUA sudah diapahmi sebagai hal yang tetap‘diberlakukan begitu saja’ sehingga tidak menjadi perhatian utama Masyarakat dalam menilai pelayanan. Selanjutnya hasil pengujian parsial dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa Transparansi (X2) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Tingkat kepuasan Masyarakat atas pelayanan pernikahan (Y) dengan nilai sig. sebesar sebesar 0,28<0,05 dan nilai hitung 2,238< t tabel 7,201 Artinya Ketika Masyarakat diberikan informasi secara terbuka dan jujur, mereka merasa dilibatkan dan diperlakukan secara adil. Selanjutnya hasil uji F signifikan diperoleh nilai sig. 0,001 < 0,05 dan nilai f hitung 2.538 < f tabel 3,100, maka dapat disimpulkan bahwa Regulasi biaya nikah dan Transparansi secara simultan berpengaruh tidak signifikan terhadap Tingkat kepuasan Masyarakat atas pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa.
Referensi
(PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan dan Keputusan direktur jendral bimbingan Masyarakat islam Nomor 473.
(PP) Nomor 19 Tahun 2015.
(PP) Nomor 47 Tahun 2004.
(PP) Nomor 48 Tahun 2014.
(PP) Nomor 51 Tahun 2000.
(PP) Nomor 59 Tahun 2018.
(PP) Nomor 9 Tahun 1975.
(UUD) Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 tentang ukuran sahnya pernikahan rakyat Indonesia.
(UUD) Nomor 1 Tahun 1975 tentang perkawinan.
(UUD) Nomor 20 Tahun 1997 tentang seluruh penerimaan negara harus di setorkan seluruhnya ke kas negara.
(UUD) Nomor 22 Tahun 1946 tentang KUA kecamatan ditunjuk sebagai instansi yang mencatat perkawinan bagi penduduk Indonesia yang beragama islam.
(UUD) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 8 yakni KUA kecamatan.
(UUD) Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk , bagi yang bukan beragama islam mencatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil.
Baskoro, D. A., & Mahmudah, F. (2021). Pengaruh Harga dan Suasana Café terhadap Keputusan Pembelian. GARUDA (Global Research on Tourism Development and Advancement), 3(2), 136–162.
Departemen Agama, R. I. (2001). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. UU Nomor, 1.
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik.
Hikmatullah, H. (2021). Fiqh Munakahat Pernikahan dalam Islam.
Islamiati, M. (2019). Pelaksanaan Itsbat Nikah Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pekanbaru. Universitas Islam Riau.
Manan, A. (2006). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia.
Murbarani, N. A. (2022). Kedudukan P3N setelah Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor DJ. II/1 tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) diterbitkan. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Putra, K. P., Suprihatin, S., & Wastoni, O. (2021). Makna Sakinah Dalam Surat Al-Rum Ayat 21 Menurut M. Quraisy Syihab Dalam Tafsir Al-Mishbah Dan Relevansinya Dengan Tujuan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam. MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah), 12(2), 15–34.
Ristianti, A. (2023). Efektivitas Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Biaya Akad Nikah di Luar KUA (Studi Kasus Desa Mlati Kacamatan Arjosari Kabupaten Pacitan). IAIN Ponorogo.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412–434.
Sugiyono, P. D. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploiratif, Enterpretif Dan Konstruktif. Edited By Y. Suryandari. Bandung: ALFABETA.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Takim, A. (2024). Implementasi Biaya Pencatatan Nikah Sebagai Tarif PenerimaanNegara Bukan Pajak di KUA Sulabesi Tengah. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 10(1), 101` – 116.
Undang-undang (UUD) dan peraturan pemerintah (PP)
Zakariyah, A. (2022). Dampak Penerapan PP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agama Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Melangsungkan Pernikahan Didalam Dan Diluar Kua (Studi Kasus KUA Kota Kediri Per. IAIN Kediri.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Fauzan, Hasyim Halim, Karmila Karmila

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.







