ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH 21 DALAM MEWUJUDKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI KASUS ANGGOTA DPRD PROVINSI MALUKU)
DOI:
https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i2.487Kata Kunci:
Perhitungan PPh Pasal 21, Pelaporan PPh Pasal 21, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta mengkaji kontribusinya dalam mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada anggota DPRD Provinsi Maluku. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi nyata di lapangan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku pada umumnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, didukung oleh pembagian tugas yang jelas serta pemanfaatan sistem DJP Online dan e-Filing. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa keterlambatan penerimaan bukti potong, gangguan sistem, dan keterbatasan pemahaman terhadap perubahan regulasi perpajakan yang memengaruhi optimalisasi kepatuhan material. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang sesuai dengan ketentuan perpajakan berkontribusi dalam mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pemahaman terhadap regulasi perpajakan tetap diperlukan untuk mengoptimalkan kepatuhan secara berkelanjutan.
Referensi
Anastasia Diana dan Lilis Setiawati, 2014 Perpajakan Indonesia, (Yogyakarta, Andi Offset)
Aprilia et al., 2021“Eksplorasi Pemaknaan Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Dari Sudut Pandang Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KPP Pratama Makassar Selatan),” Center of Economic Students Journal 4, no. 3
Astana, I. Dewa Putu, dan Ni Ketut Lely Aryani Merkusiwati. 2017. Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Denpasar: Universitas Udayana.
Budi Darma, 2021 Statistika Penelitian Menggunakan SPSS, (Jakarta: Guepedia,)
Cindy, dan Chelsya. 2024. Analisis Pengaruh Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jakarta: Penerbit Ekonomi Indonesia.
Diana, Anastasia, dan Lilis Setiawati. 2014. Akuntansi Keuangan Menengah. Yogyakarta: Andi Offset.
Hardani, 2020 metode kualitatif dan kuantitatif, (CET; 1 Pustaka ilmu Yogyakarta,)
Harfani, Mursalim, Juliyanty Sidik Tjan. 2021 Pengaruh Akses Pajak, kewajiban morsl, Love of Money dan Persepsi adanya Reward Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kabupateng Pangkep, Journal of Accounting Finance (JAF) Volume 2, Nomor 1,
Hidayati, Rina & Susanto, Adi, 2022 “Efektivitas Pelaporan PPh Pasal 21 Elektronik (e-Filing) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Bandung,” Jurnal Administrasi dan Bisnis, Vol. 8, No. 2
Inggriani Elim, 2016 Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara, Jurnal EMBA, vol.4,
Kementerian Dalam Negeri RI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 35.
Latief, Nurwanah, dan Arif, 2022“Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Sebagai Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Pada PT. PELINDO SBU PELAYANAN KAPAL,” Center of Economic Students Journal 5, no. 2
Mardiasmo, Perpajakan, 2018(Yogyakarta:CV Andi Offset)
Nugroho, Budi, 2019 “Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Sistem Pemotongan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang,” Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Vol. 14, No. 1
Nurwulan, Mursalim, dan Syamsuri, 2023 “Pengaruh Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Masa Pandemi Covid-19 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara,” Journal of Accounting Finance (JAF) E-ISSN: 2722-3124 4, no. 1
Pamungkas, A., Puspitasari, D., dan Furkan, M. 2024. Pengaruh Pelaporan Pajak Elektronik terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Jakarta: Penerbit Ekonomi Nasional.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Praniela, Nada. 2022. Pengaruh Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia. Jakarta: Penerbit Ekonomi Nusantara.
Putri, Dwi Ayu & Yuliana, Sari,2020 “Pengaruh Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 terhadap Kepatuhan Pajak Karyawan pada PT ABC Jakarta,” Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol. 21, No. 3
Rahman, Ahmad, 2020 “Analisis Kepatuhan Pajak Karyawan atas Penerapan PPh Pasal 21 di Lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” Jurnal Pajak dan Akuntansi Indonesia, Vol. 10, No. 2
Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Refika Aditama, 1998),
Sari, Dewi Lestari, 2021 “Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman,” Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol. 5, No. 2
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2013 Metode penelitian pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
Sukrisno Agoes, Estralita Trisnawati, Akuntansi Perpajakan,
Sulistiyani, Ambar Teguh, dan Wiwiek Harwiki. 2016. Pengaruh Kepemimpinan dan Motivasi terhadap Kinerja Karyawan. Yogyakarta: Gava Media.
Waluyo, dan Ilyas. B.Wiraman, 2000 Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat)
Wulandari, Fitri, 2023 “Pengaruh Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Instansi Pemerintah di Kota Medan,” Jurnal Akuntansi Publik, Vol. 7, No. 1







