PENGARUH CORETAX, PENGETAHUAN PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN SPT MASA PPN PADA WAJIB PAJAK BADAN KOTA AMBON

Penulis

  • Ilham Dani Program Magister Akuntansi, Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Asri Ady Bakri Program Magister Akuntansi, Universitas Muslim Indonesia Makassar
  • Andi Nurwanah Program Magister Akuntansi, Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i2.488

Kata Kunci:

CoreTax, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPN, Wajib Pajak Badan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh CoreTax, Pengetahuan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Wajib Pajak Badan di Kota Ambon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sumber data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kota Ambon. Populasi penelitian berjumlah 454 Wajib Pajak Badan, dengan sampel sebanyak 82 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin. Namun, kuesioner yang kembali dan dapat diolah sebanyak 48 responden yang memenuhi kriteria penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel CoreTax tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Hal ini ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar 1,505 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,140 (> 0,05). Sementara itu, variabel Pengetahuan Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN dengan nilai t hitung sebesar 3,775 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 (< 0,05). Variabel Sanksi Pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN dengan nilai t hitung sebesar 2,813 dan tingkat signifikansi sebesar 0,010 (< 0,05). Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan nilai R Square sebesar 0,614 yang berarti bahwa CoreTax, Pengetahuan Pajak, dan Sanksi Pajak mampu menjelaskan variasi Kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPN sebesar 61,4%, sedangkan sisanya sebesar 38,6% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak merupakan faktor yang berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN pada Wajib Pajak Badan di Kota Ambon, sedangkan CoreTax belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pelaporan pajak.

Referensi

Anggi R (2025). “Peran Sosialisasi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Dan Sanksi Pajak

Aplikasi Perpajakan, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.29303/jap.v6i1.110

Arifin, S. B., & Nasution, A. A. (2017). Pengaruh kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Medan Belawan. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 3(2).

Asri Ady Bakri, “Impact of Tax Knowledge, Tax Rates, Tax Payment Methods, Tax Sanctions on Taxpayer Compliance Levels Micro Small and Medium Enterprises,” Accounting Studies and Tax Journal (COUNT) 1, no. 1 (2024): 24–30.

Ayuningrum, F. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(1), 30–40. Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 5, 179–211.

Ayuningsih, S. (2023). Pengaruh Sistem Perpajakan, Sanksi Pajak, Dan Tarif Pajak Terhadap Persepsi Etika Atas Tax Evasion Dan Efektivitas Penerimaan Pajak Sebagai Variabel Intervening (Bachelor's thesis, FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UIN JAKARTA).

Bahri, S. (2020). Analisi Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 20(1), 1–15. https://doi.org/10.30596/jrab.v20i1.4754

Basuki, A. T. (2017). Analisis Regresi Dalam Penelitian Ekonomi Dan Bisnis.

Bungin, P. D. H. B., & Sos, S. (2005). Metodologi penelitian kuantitatif: edisi kedua. Kencana.

Caroline, G. (2025). Tinjauan pengaruh coretax terhadap kepatuhan pelaporan spt masa pajak pertambahan nilai wajib pajak badan di kantor pelayanan pajak pratama jakarta palmerah. TUGAS AKHIR-2025.

Cindy, N., & Chelsya, C. (2024). Economics and Digital Business Review Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 1029–1040. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1473

Dawan, L. S. L., Karsana, Y. W., & Ismawati, A. F. (2025). Pengaruh Pemahaman Dan Pengetahuan Tentang Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pemahaman Atas Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Ukm. Media Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 7(1)

Desyanti, A., & Amanda, L. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan E-System Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Gresik Utara. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(4), 1–25.

Diani, G. A. (2022). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Cipta Kridatama.

Dimetheo, G., Salsabila, A., & Izzaki, N. C. A. (2023). Implementasi Core Tax Administration System sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan, 3(1), 10–25. http://conference.unu.ac.id/index.php/snep/article/view/8557

Ekonomi Melalui Kebijakan Fiskal Berkelanjutan. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 3295-3302.

Ersetiawan, M. S. (2025). Modernisasi Perpajakan Indonesia Dengan Aplikasi Coretax: Perspektif Content Analysis. Majalah Ekonomi, 31(1), 1–17. https://doi.org/10.36456/majeko.vol31.no1.a10168

Ervina, N., & Tuerah, R. H. (2025). Pengaruh Kepatuhan Pajak Terhadap Kesejahteraan

Fadilla, A. R., & Wulandari, P. A. (2023). Literature Review Analisis Data Kualitatif: Tahap

Fauzi, Mochamad. 2009, ”Metode Penelitian Kuantitatif”. (Semarang: Walisongo Press)

Firda Anggarwati, Umaimah “Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Moderasi” Jurnal Ilmiah Mea (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi) Vol. 9 No. 1, 2025

Ghozali, I & Wisanggeni, A A (2017). “Pengaruh Auditor Relationships Terhadap Kualoitas Audit Pada Perusahaan Manifaktur Di Indonesia ( studi kausus pada perusahaan manufaktir yang terdapat pada bursa efe Indonesia Tahun 2011). Diponegoro Journal of Accounting, 6(1),

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hajering. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan (Electronic System) terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 4081–4090. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4865

Hani, D. A. U., & Furqon, I. K. (2021). Pengaruh sanksi pajak serta pengetahuan masyarakat tentang pajak terhadap kepatuhan membayar wajib pajak. UTILITY: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Ekonomi, 5(01), 10-15.

Hardani, metode kualitatif dan kuantitatif, (2020). CET; 1 Pustaka Ilmu Yogyakarta

Hasanah, S., & Yuliana, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPN pada Wajib Pajak Badan. Jurnal Pajak Indonesia, 5(1), 45–53.

Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan wajib pajak online shopping di Jakarta: urgensi antara e-commerce dan jumlah pajak yang disetor. Tirtayasa Ekonomika, 15(1), 65-85.

Heider, F. (1958). The Psychology Of Interpersonal Relations. John Wiley & Sons Inc.

Khotmi, H., Suparlan, & Elvina, S. (2025). Optimalisasi Kepatuhan Pelaporan Ppn Melalui Coretax Dan Efisiensi Pajak.

Kurniawan, A. (2014). Metode Riset untuk Ekonomi & Bisnis: Teori, Konsep & Praktik Penelitian Bisnis (Dilengkapi Perhitungan Pengelolaan Data dengan IBM SPSS 22.0).

Linda Setiawati (2025) Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance (Gcg) Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada Kpp Makassar Utara

Mardiasmo 2019, Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Marlina, M. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Penggelapan Pajak pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Jurnal Pundi, 2(2).

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mumu, A., Sondakh, J. J., & Suwetja, I. G. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 15(2), 175–184.

Nabawi, A. N., Absy, K. I., Dalimunthe, S. R., & Vientiany, D. (2025). Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01), 1737-1744.

Nur, M., Mulang, H., & Rosmawati. (2025). Pengaruh religiusitas, sosialisasi perpajakan dan persepsi korupsi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Kota Makassar. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 8(1), 329–342. https://doi.org/10.31539/costing.v8i1.14043

Nurwanah, Andi, Sutrisno T., Rosidi, dan Roekhudin. "Determinants of Tax Compliance: Theory of Planned Behavior and Stakeholder Theory Perspective." Problems and Perspectives in Management 16, no. 4 (2018): 395–407. https://doi.org/10.21511/ppm.16(4).2018.33

Oki Sri Hartini, Dani Sopian. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Sains Manajemen & Akuntansi. Volume X No. 2

Panjaitan, M. R., & Yuna. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i3.2560

Pengumpulan Data. Mitita Jurnal Penelitian, 1(3), 35–46. https://id.scribd.com/document/675009746/LITERATURE-REVIEW-ANALISIS-DATA-KUALITATIF-TAHAP-PENGUMPULAN-DATA-3

Pratama, A. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 19(2), 120–132.

Putra, D., & Lestari, M. (2023). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Pajak dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 6(2), 98–110.

Putri, W. R. E. (2021). Analisis Pembetulan Spt Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Kso. Bumi Raya Infrastruktur Tegal (Doctoral dissertation, Politeknik harapan Bersama Tegal).

Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rustam, A., Adiningrat, A. A., Said, S., Nur, M., & Afni, N. (2023). Tax amnesty pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(1), 700–707. https://doi.org/10.31539/costing.v7i1.6405

Rizki, A., & Utami, D. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi, dan Modernisasi Sistem terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Terapan, 8(3), 201–212.

Sabil, S., Lestiningsih, A. S., & Pujiwidodo, D. (2018). Pengaruh E-SPT Pajak Penghasilan dan Pemahaman Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Sikap, 2(2), 122-135.

Saputra H (2019). “Analisa Kepatuhan Pajak Dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory Of Planned Behavior) (Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Provinsi Dki Jakarta)”. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis. 3(1) 47

Sari, N., & Putra, B. (2023). “Digitalisasi Administrasi Perpajakan dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 25(3), 210–225.

Sari, P., & Wicaksono, H. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi & Pajak, 12(1), 55–63.

Soe’oed, Rahmat. "Tinjauan Kritis terhadap Hakekat Teori Pengetahuan dan Kebenaran dalam Konteks Pendidikan Islam: Suatu Analisis Komprehensif." Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman 19.1 (2024): 9-18.

Subadriyah, S. E. (2025). Pajak penghasilan. UNISNU PRESS.

Sugiyono, “Metode Penelitian Bisnis”, (Bandung: Alfabeta)

Tambun, S., Sitorus, R. R., & Atmojo, S. (2020). Pengaruh Digitalisasi Layanan Pajak Dan Cooperative Compliance Terhadap Upaya Pencegahan Tax avoidance Dimoderasi Kebijakan Fiskal Di Masa Pandemi Covid 19. 4(2), 2527–2953. https://doi.org/https://doi.org/10.52447/map.v5i2.4440

Tofan, A. (2023). Core tax system menurut persepsi konsultan dan usulan implementasi untuk pemerintah. Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 4(2), 121–129. https://doi.org/10.30595/ratio.v4i2.18121

Umar, H. (2013). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis (Edisi 2). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wijaya, S. F., & Tanjung, F. S. (2025). Sosialisasi Prinsip Pemungutan Pajak Terhadap Wajib Pajak di Sekolah Gajah Mada Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Disiplin Ilmu, 3(2), 71-75.

Wiratna, S. V. (2018). Metodologi Penelitian Bisnis dan ekonomi pendekatan kuantitatif. PUSTAKABARUPRESS, Yogyakarta.

Yusuf, M., & Ismail, T. (2017). Pengaruh pengetahuan pajak, pengetahuan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-08-23

Cara Mengutip

Dani, I., Bakri, A. A. ., & Nurwanah, A. . (2026). PENGARUH CORETAX, PENGETAHUAN PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PELAPORAN SPT MASA PPN PADA WAJIB PAJAK BADAN KOTA AMBON. Jurnal Ekonomi Ichsan Sidenreng Rappang, 5(2), 68–84. https://doi.org/10.61912/jeinsa.v5i2.488

Terbitan

Bagian

Articles